BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan penting ini dilangsungkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD pada Jumat, 24 Juli 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.
"Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini," ungkap Syaiful Efendi.
Sementara itu, Anggota DPRD Bukittinggi sekaligus juru bicara Bapemperda, Dewi Anggaraini, memaparkan bahwa hasil pembahasan Raperda perubahan ini mencakup beberapa poin krusial. Poin utama tersebut meliputi penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) yang disesuaikan dengan hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, diatur pula bahwa Wajib Pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wajib PKB di mana pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB. Ketentuan serupa juga berlaku untuk Wajib Pajak Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan wajib BBNKB, dengan pemungutan Opsen BBNKB yang dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari BBNKB.

Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar