Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) merupakan organisasi profesi resmi yang menaungi para pelaku industri penerbitan buku di tanah air. Menjadi bagian dari IKAPI memberikan berbagai keuntungan strategis, mulai dari perlindungan hukum, pengembangan profesionalitas, hingga akses luas ke jaringan perbukuan nasional dan internasional.  

Bagi badan usaha atau lembaga yang ingin mendaftarkan diri, berikut adalah rincian syarat, jenis keanggotaan, serta prosedur pendaftaran di lingkungan IKAPI.

Klasifikasi Jenis Keanggotaan IKAPI

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAPI, keanggotaan dibagi menjadi tiga kategori utama:

Anggota Biasa  

Diperuntukkan bagi badan usaha atau lembaga penerbit buku swasta maupun milik negara.  Wajib memiliki badan hukum yang sah (Akta Notaris) atau dokumen resmi dari instansi pemerintah terkait.  

Anggota Luar Biasa  

Diperuntukkan bagi lembaga penerbit yang dikelola oleh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, atau lembaga kemasyarakatan.  

Anggota Kehormatan  

Diberikan kepada orang atau badan yang telah berjasa besar bagi IKAPI dan/atau dunia perbukuan Indonesia, melalui pengesahan Konferensi Kerja Nasional.  

Syarat Administrasi dan Legalitas

Calon anggota (khususnya untuk kategori Anggota Biasa dan Luar Biasa) wajib memenuhi beberapa kriteria substantif berikut sebelum mendaftar:

Legalitas Usaha: Memiliki badan hukum/akta pendirian yang secara jelas mencantumkan kegiatan usaha atau bidang menerbitkan buku.  

Izin Usaha: Melampirkan salinan izin usaha resmi dari instansi berwenang (khusus Anggota Biasa) atau Surat Keputusan pendirian lembaga bagi Anggota Luar Biasa.  

Domisili & Kantor: Memiliki alamat kantor yang tetap dan jelas, dilengkapi surat keterangan domisili perusahaan.  

Sumber Daya Manusia: Khusus Anggota Biasa, perusahaan minimal memiliki 3 (tiga) orang karyawan tetap.  

Portofolio Terbitan: Telah menerbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBN yang masing-masing minimal berisi 48 halaman dan benar-benar dipasarkan secara bebas.  

Dokumen Lampiran Pendaftaran

Saat mengajukan permohonan, calon anggota harus melengkapi dokumen fisik maupun digital (menyesuaikan ketentuan sekretariat daerah setempat) yang biasanya mencakup:

  • Surat permohonan resmi bermeterai/berstempel penerbit.  
  • Formulir pendaftaran anggota yang telah diisi lengkap.
  • Salinan Akta Notaris pendirian perusahaan atau SK pendirian lembaga.  
  • Salinan izin usaha dan surat keterangan domisili perusahaan.  
  • Salinan NPWP perusahaan serta identitas (KTP) pimpinan/direktur.  
  • Susunan organisasi/pengurus perusahaan.
  • Daftar katalog judul buku yang pernah diterbitkan beserta tahun dan nomor ISBN.  
  • Sampel buku fisik (biasanya masing-masing 2 hingga 3 eksemplar untuk minimal 3 judul buku ber-ISBN yang telah diterbitkan).  

Prosedur Pengajuan Keanggotaan

Pengajuan Berkas: Permohonan diajukan secara tertulis kepada Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang IKAPI yang membawahi wilayah domisili penerbit. Jika di suatu daerah belum terbentuk kepengurusan cabang/daerah, permohonan dapat dikirimkan langsung kepada Pengurus Pusat IKAPI.  

Verifikasi Data: Pengurus Cabang atau Daerah akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas serta meninjau aktivitas penerbitan calon anggota.  

Rekomendasi & Keputusan: Pengurus Daerah akan meneruskan hasil verifikasi disertai pertimbangan kepada Pengurus Pusat. Keputusan resmi pengesahan diterbitkan oleh Pengurus Pusat.  

Biaya Administrasi: Setelah permohonan disetujui, calon anggota diwajibkan melunasi uang pangkal serta iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di daerah masing-masing atau melalui ketentuan Pengurus Pusat.  

Dengan resmi bergabung menjadi anggota IKAPI, penerbit Anda tidak hanya mendapatkan legalitas pengakuan profesi, tetapi juga turut serta memperkuat ekosistem literasi dan industri perbukuan nasional yang sehat dan berkelanjutan.