JAKARTA, — Pemerintah Kota Bukittinggi berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mempercepat penyelesaian polemik kepemilikan aset tanah gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah agar transparan serta berkepastian hukum.
Wali Kota Bukittinggi menemui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas sengketa lahan lahan gedung DPRD yang hingga kini masih memicu polemik antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Wali Kota Bukittinggi menegaskan, konsultasi ke lembaga antirasuah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan seluruh aset negara. Salah satu langkah fisik yang telah dilakukan Pemko Bukittinggi di lapangan adalah pemasangan plang atau tanda kepemilikan resmi atas tanah tersebut.
"Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengamankan dan menyelamatkan seluruh Barang Milik Daerah. Koordinasi dengan KPK menjadi langkah strategis agar penyelesaiannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Wali Kota Bukittinggi.
Upaya proaktif dari Pemko Bukittinggi tersebut disambut positif oleh Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI. Selain memberikan masukan teknis terkait tata kelola dan legalitas pengamanan aset daerah, KPK juga berencana mengambil langkah mediasi.
Sebagai tindak lanjut, KPK akan memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pengurus Yayasan Fort de Kock, untuk duduk bersama guna mengurai persoalan serta mencari solusi atas polemik pemanfaatan lahan tersebut.
Langkah pengamanan aset ini dipandang krusial oleh Pemko Bukittinggi guna mencegah potensi kerugian daerah sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi fasilitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi.

Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar