BUKITTINGGI, — Sebanyak 377 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima pengurangan masa hukuman tersebut, sebanyak empat orang narapidana dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis di halaman Lapas Kelas IIA Bukittinggi oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana dan unsur Forkopimda.
Membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa hak pengurangan masa pidana diberikan secara transparan dan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan legal formal.
"Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri," ujar Ramlan.
Ia berpesan kepada narapidana yang menerima remisi bebas agar memanfaatkan momentum kebebasan tersebut untuk memulai lembaran baru, menjadi pribadi yang produktif, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang.
"Melalui pembinaan yang telah dijalani, kita berharap mereka yang hari ini bebas dapat kembali ke lingkungan keluarga dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas berada dalam kondisi aman dan kondusif selama prosesi peringatan kemerdekaan berlangsung.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bukittinggi, total penghuni saat ini tercatat sebanyak 518 orang. Mayoritas warga binaan yang memperoleh remisi dinilai telah menunjukkan iktikad baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama masa pemidanaan.

Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar