PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus meneguhkan komitmennya dalam merawat memori kolektif bangsa. Langkah strategis ini diwujudkan lewat kegiatan Sosialisasi Identifikasi, Pendaftaran, dan Digitalisasi Naskah Kuno Tahun 2026 di Aula Lantai III Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).

Acara yang menjadi titik temu para pemangku kepentingan kebudayaan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Erizon, mewakili Wali Kota Payakumbuh.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah IV, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, serta camat se-Kota Payakumbuh. Sebanyak 40 peserta yang terdiri atas Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua Bundo Kanduang dari 10 nagari, para penulis, budayawan, pemerhati naskah kuno, hingga perwakilan Komunitas Tanah Rawa dan Komunitas Sago Batuah tampak antusias mengikuti jalannya acara.

Dalam sambutannya, Erizon mengingatkan bahwa naskah-naskah kuno jauh melampaui arti fisik benda-benda lama. Di dalamnya, terpatri rekam jejak intelektual dan spiritual para pendahulu yang membentuk peradaban hari ini.

“Naskah kuno adalah jendela peradaban. Di dalamnya tersimpan pikiran, ilmu pengetahuan, sistem hukum, pengobatan, seni, kearifan lokal, dan jati diri masyarakat yang diwariskan oleh para pendahulu kita,” ujar Erizon.

Ia menegaskan, kekayaan sejarah yang tersimpan di surau-surau, rumah warga, maupun lembaga adat di Payakumbuh memerlukan uluran tangan bersama. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan komunitas adat menjadi kunci agar warisan tersebut tidak lenyap ditelan zaman.

“Jangan biarkan sejarah kita punah karena kelalaian kita hari ini. Jadikan pelestarian naskah kuno sebagai bagian dari upaya menjaga identitas, sejarah, budaya, dan memori kolektif masyarakat Kota Payakumbuh,” imbuhnya.

Sementara itu, Guru Besar Kajian Manuskrip Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Prof. Dr. Pramono, M.Hum., yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan landasan hukum yang mengatur pelestarian warisan tertulis ini.

Prof. Pramono merujuk pada regulasi formal untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta mengenai kriteria sebuah dokumen masa lalu.

Mengutip Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 4, Prof. Pramono menjelaskan bahwa naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.  

Pemaparan tersebut memberikan pencerahan kepada para peserta agar lebih jeli mengenali, merawat, dan menyelamatkan arsip berharga yang berada di lingkungan sekitar mereka.

Nuansa khidmat dan kecintaan terhadap literasi kian terasa tatkala sesi penyerahan dokumen bersejarah dilangsungkan usai acara. Seorang penggiat literasi lokal, Feni Efendi, secara simbolis menyerahkan fotokopi dokumentasi surat kabar lawas Soeara Minang terbitan Payakumbuh tahun 1929 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh.

Kehadiran arsip era kolonial tersebut disambut hangat oleh instansi berwenang. Koleksi ini diyakini mampu memperkaya khazanah literasi daerah serta membuka ruang riset yang lebih luas bagi para peneliti dan generasi muda yang ingin menelusuri akar sejarah Minangkabau.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh, Erwan, menepis kekhawatiran masyarakat ihwal hilangnya hak kepemilikan apabila menyerahkan dokumen lama kepada pihak pemerintah. Menurutnya, negara hadir untuk mengamankan substansi informasi, bukan merampas hak waris keluarga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki koleksi naskah kuno agar dapat menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh. Naskah tersebut tidak harus diserahkan kepada pemerintah. Kami dapat membantu melakukan duplikasi atau alih media digital, sehingga informasi dan isi naskah dapat dilestarikan tanpa menghilangkan kepemilikan masyarakat,” terang Erwan.

Ia menekankan bahwa alih media digital menjadi instrumen penyelamatan mutlak di tengah ancaman kerusakan fisik akibat faktor usia, kelembapan, maupun bencana lingkungan.

“Kalau fisiknya dimiliki oleh keluarga atau ahli waris, tetap menjadi bagian koleksi mereka. Yang kita selamatkan bersama adalah informasinya. Dengan adanya salinan digital, kita memiliki dokumentasi yang menjadi sumber pengetahuan dan memori kolektif daerah untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Melalui pembekalan teknis dan teoretis yang didapatkan dalam sosialisasi ini, Erwan berharap mata rantai penemuan manuskrip di tengah masyarakat dapat terus berlanjut. Arsip-arsip yang terhimpun nantinya diproyeksikan sebagai fondasi edukasi, penguatan identitas budaya, serta pengembangan riset sejarah lokal.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi juga rumah peradaban. Karena itu, kami ingin memastikan jejak pengetahuan dan sejarah yang ada di tengah masyarakat Payakumbuh dapat diselamatkan dan diwariskan,” pungkas Erwan menutup rangkaian kegiatan penuh makna tersebut.