LUBUK BASUNG, — Pemerintah Kabupaten Agam mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari gejolak harga melalui penyusunan regulasi baru. DPRD dan Pemkab Agam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi di Aula Kantor DPRD Agam, Rabu (19/8/2026). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan serta dihadiri oleh Bupati Agam Benni Warlis.

Dalam sambutannya, Bupati Benni Warlis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Agam yang telah bekerja sama secara maksimal dalam mengawal pembahasan Ranperda tersebut hingga tahap akhir. Ia menilai regulasi ini memiliki arti strategis bagi daerah.

"Penyusunan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, beragam, dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Benni Warlis.

Bupati menjelaskan, pengelolaan cadangan pangan daerah yang terencana, transparan, dan berkelanjutan tidak hanya berfungsi memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga menjadi instrumen kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi situasi darurat serta meredam gejolak harga di pasaran.

Sebelum disetujui bersama, Ranperda ini telah melalui serangkaian proses perbaikan dan penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat. Setelah resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah, Pemkab Agam melalui dinas teknis terkait langsung bersiap menindaklanjutinya dengan sejumlah langkah operasional.

Langkah strategis tersebut meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penentuan volume besaran cadangan pangan, pelaksanaan pengadaan, pembangunan sistem informasi cadangan pangan, serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas.

"Kita meyakini dengan adanya Perda ini, tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, melindungi petani, dan meningkatkan ketahanan pangan daerah," pungkas Benni.