LUBUK BASUNG,  — Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan Nota Penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Rabu (19/8/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Ilham dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota dewan, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta undangan lainnya di Aula Kantor DPRD Agam.

Dua Ranperda yang diajukan eksekutif meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Agam Tahun 2026–2046.

Dalam pemaparannya, Wabup Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mendesak dilakukan guna menyesuaikan substansi regulasi dengan kondisi riil di lapangan serta menindaklanjuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Penyesuaian tersebut mencakup penataan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemanfaatan barang milik daerah, penyesuaian tarif PBB-P2, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk hibah wasiat dan waris, hingga ketentuan nilai jual tenaga listrik mandiri berpedoman pada harga satuan PLN. Seluruh penyesuaian ini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sementara itu, terkait Ranperda RPIK Agam 2026–2046, Muhammad Iqbal menegaskan bahwa dokumen perencanaan berjangka waktu 20 tahun ini dirancang sebagai panduan strategis bagi perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengarahkan sektor industri secara terencana dan berkelanjutan.

"Rencana ini menjadi pedoman bersama dalam membangun sektor industri daerah, sehingga setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan memiliki arah dan sasaran yang jelas," ungkap Muhammad Iqbal.

Ia berharap RPIK ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mampu mendorong pemerataan pembangunan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Agam.

Melalui penyampaian nota penjelasan ini, pihak eksekutif berharap terbangun kesamaan pemahaman bersama DPRD untuk memperlancar tahapan pembahasan selanjutnya hingga produk hukum tersebut resmi ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat.