AGAM,  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal didampingi Wakil Ketua DPRD Aderia, serta dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Agam.

Juru Bicara DPRD Agam Novi Irwan menyampaikan, penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menegakkan tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengakses layanan pemerintah.

"Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus selaras dengan manifestasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penyelenggaraannya perlu terbuka dengan standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses," ujar Novi yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Agam.

Novi menyoroti masih kurang optimalnya penerapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan pada sejumlah unit kerja penyelenggara layanan publik di daerah.

Melalui Ranperda inisiatif ini, DPRD bersama Pemkab Agam berkomitmen mewujudkan kepastian hukum, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang memadai, serta peningkatan akuntabilitas pelayanan publik.

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan lintas fraksi dan komisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.