AGAM, — Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD Kabupaten Agam menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Agam Benni Warlis dan pimpinan DPRD Kabupaten Agam dalam rapat paripurna di DPRD Agam, Sumatra Barat, Senin (7/9/2026).
Bupati Agam Benni Warlis menjelaskan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini bakal menjadi rujukan utama penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Pada prinsipnya, perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah,” ujar Benni.
Benni menegaskan, penyesuaian asumsi anggaran ini dirancang guna mencegah terjadinya defisit murni. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kewajiban pembayaran belanja program dan proyek Pemkab Agam hingga akhir tahun anggaran 2026 dapat terpenuhi secara tuntas.
“Kita berharap pada akhir 2026 tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah,” kata Benni.
Ia meminta pimpinan serta anggota dewan untuk terus mengawal proses pembahasan anggaran pergeseran tersebut agar struktur Perubahan APBD 2026 tetap realistis dan selaras dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar