LUBUK BASUNG — Pemerintah Kabupaten Agam terus mematangkan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Muhammad Lutfi, S.H., M.Si., secara resmi menyampaikan nota pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penyampaian nota pendapat tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Risman, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam, Selasa (29/9). Rapat penting ini turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Agam, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pemaparannya, Sekda Agam menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, khususnya dalam mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah sebagai penyedia layanan dituntut untuk senantiasa hadir dengan standar pelayanan yang profesional, efektif, efisien, berkualitas, serta mudah dijangkau.

"Penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, sehingga mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah," ujar Muhammad Lutfi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa secara formil, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan, masih diperlukan sejumlah penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Agam memberikan sejumlah saran dan masukan konstruktif sebagai bahan pengayaan dalam pembahasan lanjutan bersama pihak legislatif. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga akomodatif terhadap dinamika dan kebutuhan riil masyarakat.

Penyampaian nota pendapat ini sekaligus menandai berjalannya siklus dan mekanisme pembentukan peraturan daerah, yang akan menjadi landasan bagi tahapan pembicaraan tingkat lanjut antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Agam.