AGAM, — Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Persetujuan ini menandai dimulainya rangkaian awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Agam 2027.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Agam Benni Warlis dan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam pada rapat paripurna di DPRD Agam, Senin (14/9/2026).
Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"KUA-PPAS ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 untuk mendukung pencapaian target pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Agam 2025–2029," kata Benni.
Benni menjelaskan, dokumen KUA-PPAS mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya serta proyeksi isu strategis daerah pada 2027.
Ia menekankan pentingnya pengawalan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif agar penyusunan APBD 2027 tetap realistis serta berpatokan pada kapasitas fiskal daerah.

Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar